Pembagian hukum menurut Hadratussyaikh Ahmad Rifa'i

(Pembagian Hukum) menurut syekh Ahmad Rifa'i dalam kitab Ri'ayatal himmah 1. Hukum Syara’, ialah firman Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan orang-orang mukalaf, berupa perintah (thalab) atau mubah (ibahah) dan keduanya mempunyai sandaran (wadla’) 2. Hukum Akal, ialah penetapan suatu perkara atau penolakan suatu perkara yang tidak pernah atas berulang-ulang. Hukum Akal tidak pernah berubah bersandar sebagaimana yang berlaku dalam hukum syara’. Oleh karena itu hukum akal disebut hukum hukum pasti dan ilmunya disebut ilmu pasti. 3. Hukum Adat, ialah suatu hukum untuk menetapkan persambungan antara pekerjaan suatu keadaan dan suatu yang disandarkan, yaitu ‘ada’ dan ‘tidak ada’ yang menjadi persambungan dengan sebab lantaran berulangkali terjadinyasesuatu itu, dan tidak memberikan kepastian sama sekali atas keduanya kepada yang lain.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal BARANUSA

Murid-murid KH Ahmad Rifa'i Generasi Pertama.

Nasab dan keturunan syekh Hasan Busyro