Warga Rifa'iyah wajib menjaga dan mengamalkan 4 pilar
Pancasila adalah dasar negara hasil konsensus Nasional tanggal 18 Agustus 1945 yang wajib dijaga dan diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia (termasuk warga Rifa'iyah), karena merupakan amanat dari pendiri negara ini, sama halnya dengan kewajiban menjaga UUD'45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Adapun kelahirnya ditetapkan tg 1 Juni 1945 dan pada masa Presiden Suharto ditetapkan tg 1 Oktober 1965 sebagai hari kesaktian Pancasila.
Pesan Dr. KH Mukhlisin Muzari (ketua umum pimpinan pusat Rifa'iyah)
Pesan Dr. KH Mukhlisin Muzari (ketua umum pimpinan pusat Rifa'iyah)
Comments
Post a Comment